Belasan Bantang Pohon Ganja Dimusnahkan Polisi di Purwakarta

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja yang dilakukan Satreskoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Sebanyak 14 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskoba, AKP Budi Suheri, pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:  Pencarian Pelajaran Asal Bogor yang Tenggelam di Waduk Cirata Terus Berlanjut

Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 3 hingga 5 cm. Adapun tanaman itu ditanam di polybag hitam ukuran sedang dan kecil.

Baca Juga:  Abah Soleh Jadi Calhaj Tertua Dari Purwakarta

Budi merinci, barang bukit yang dimusnahkan yakni 1 batang pohon ganja kering tertanam dalam polybag hitam kecil, 2 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam sedang dan 11 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam kecil.

Baca Juga:  Soal Tindak Pidana Cyber Terrorism, Begini Kata Pakar Hukum

“Pemusnahan tanaman ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran parkir Satreskoba Polres Purwakarta. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan,” Jelas Budi.