JABARNEWS | BOGOR – Sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Bogor. Para pelaku ini berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari anggota organisasi masyarakat hingga pekerja IT.
Kasi Pemberantasan BNNK Bogor, Kompol Tatang Arena mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dari Januari hingga Juni 2022. Rerata, yang diamankan masih berusia produktif dan ragam jenis pekerjaan.
Lanjutnya, sembilan pelaku tersebut yakni dari anggota organisasi masyarakat, geng motor, hingga salah seorang pekerja perusahaan IT. Dari tangan pelaku, BNNK Bogor menyita narkoba berbagai jenis mulai dari sabu hingga obat-obatan terlarang.
“Saat ini BNNK Bogor telah melakukan delapan pengungkapan jaringan dengan sembilan tersangka yang terdiri dari oknum ketua DPC Pemuda Pancasila Kecamatan Citeureup. Oknum ketua geng motor moonracer Kota bogor, oknum ketua anak punk Kecamatan Cigombong. Oknum anggota geng motor XTC serta oknum karyawan salah satu perusahaan IT di Bogor,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, hingga ekstasi.