JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara berinisial SRS (21) menjadi budak seks ayah tirinya selama 4 tahun sejak duduk di bangku SMP.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka berinisial EA Piliang (53) ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
“Tersangka sempat berpindah-pindah, terakhir ditangkap di Desa Cidahu, Sukabumi,” ucapnya, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskanya, peristiwa berawal pada bulan Maret 2014, saat itu tersangka sedang memasukkan mobil, melihat korban sendiri lalu masukkan korban kedalam mobil dan mencabulinya.
“Pencabulan dilakukan tersangka selama 4 tahun sejak tahun 2014 sampai tahun 2018,” terang Agus.