JABARNEWS | SUKOHARJO – Pihak kepolisian belum lama ini mulai menerapkan siswa tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Seperti halnya dilakukan Polres Sukoharjo yang mulai menerapkan sistem tilang baru ini.
Dengan sistem e-Tilang ini, siapa pun dimana pun tanpa sadar bisa kena tilang. Dengan sistem mobile, petugas kepolisian akan memotret para pelanggar lalu lintas untuk kemudian dilakukan penindakan.
Bahkan belum lama ini, Polres Sukoharjo menindak melalui metode e-Tilang seorang pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm yang melintas dengan latar belakang area pesawahan.
Penindakan e-Tilang ini kemudian viral di media sosial. Dalam foto tersebut memperlihatkan foto seorang pemotor tidak berhelm dengan lokasi berlatar belakang persawahan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pun memberi klarifikasi. Ia menjelaskan, sistem e-tilang dilakukan secara mobile. Menurutnya, di lokasi pelanggaran, yakni di Jalan Calen, Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, yang terlihat dalam foto tidak terdapat kamera CCTV.