JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) No 64 Tahun 2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang.
SE tersebut mulai berlaku dari 14 Juni 2022 sampai 31 Oktober 2022.
Adapun isi SE No 64 Tahun 2022 itu berisi tentang aturan operasional angkutan barang.
“Ada tiga jenis angkutan barang yang diberlakukan pengaturan pembatasan operasional,” tulis SE tersebut, seperti yang diterima pada Kamis (23/6/2022).
Ketiga angkutan yang dimaksud yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.