Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan di Karawang

Ilustrasi sekelompok remaja pesta miras saat malam takbiran. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | KARAWANG – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan delapan orang meninggal dunia di Palumbonsari Karawang Timur. Ketiganya diketahui merupakan penjual dan peracik miras oplosan tersebut.

Baca Juga:  Begini Cara Polsek Pacet Cianjur Ajak Warga Perangi Covid-19

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa mengatakan, pihaknya menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

“Jadi kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  Warga Karawang Perhartian! Disini Lokasi SIM Keliling Selasa 4 April 2023

Dia menyebutkan, ketiga tersangka yakni Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras.

Kemudian, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 13 Juli 2023