JABARNEWS | JAKARTA – Enam orang sta f Holywings akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Oleh pihak kepolisian, para staf Holywings ini dijerat pasal berlapis. Termasuk diantaranya pasal penistaan agama. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua orang laki-laki. Empat orang sisanya merupakan perempuan.
Dari keenam tersangka itu diantaranya EJD (27) selaku Direktur Kreatif HW, NDP (36) selaku Head Tim Promosi, DAD (27) selaku desain grafis, EA (22) selaku Admin Tim Promo, AAB (25) selaku Socmed Officer, dan AAM (25) selaku Admin Tim Promo.
Di kesempatan tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.