Jadi Tersangka, 6 Staf Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Holywings (Instagram @Holywingsgroup)

JABARNEWS | JAKARTA – Keenam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain hingga admin akun media sosial Holywings.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Selatan Dalami Unsur Pidana Dari Kasus Prank KDRT Baim Wong

Keenam tersangka tersebut yakni EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga:  Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Menurut Kemendikbudristek

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Baca Juga:  Antisipasi Gelombang PHK, Menhub Siapkan Rp 5,9 Triliun

“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” katanya, Jumat (24/6/2022).