JABARNEWS | BANDUUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosan warga Pluit berinisial LK (30).
Terduga pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina inisial K.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan peningkatan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan ini dilakukan setelah Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
“Dan hasil gelar perkaranya, bisa saya sampaikan bahwa diambil kesimpulan kasus ini dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan,” ungkap Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Zulpan, meski sudah dinaikkan proses hukumnya ke tahap penyidikan, tim penyidik juga belum mengumumkan tersangkanya.