Soal Polemik Kasus UKW, Dirjen IKP Kemkominfo Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Wartawan

Ilustrasi Wartawan. (Foto: Magdalene).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara terkait kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan pihak lain.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

Baca Juga:  Seorang Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Pengawal Anies Baswedan di Makassar, Begini Kronologinya

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” kata Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/6/2022), lalu.

Baca Juga:  Insan Pers Diajak Kritisi Draf RKUHP, Anggota Dewan Pers Ungkap Sembilan Pasal Bermasalah

Adapun yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Dewan Pers Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Baca Juga:  Sempat Dirawat, Wartawan Senior di Cianjur Faisal Hilmi Meninggal Dunia

Usman menegaskan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Dia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.