JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sopir bus pariwisata CTU bernopol B 7701 TGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Jamanis, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kecelakaan bus masuk jurang yang terjadi pada Sabtu (25/6/2022) itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Pengemudi bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (27/6/2022).
Dia menyebutkan, saat ini sopir bus sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Pihaknya menduga ada unsur kelalaian karena mengantuk saat mengemudikan bus.