Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

Insiden kecelakaan bus pariwisata masuk jurang di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022). (Foto: Dok. Polres Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sopir bus pariwisata CTU bernopol B 7701 TGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Jamanis, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kecelakaan bus masuk jurang yang terjadi pada Sabtu (25/6/2022) itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Sebagian Besar Wilayah Jabar Diprediksi Bakal Alami Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga:  Kepergok Akan Maling Traktor, Tiga Orang Babak Belur Dimassa

“Pengemudi bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (27/6/2022).

Dia menyebutkan, saat ini sopir bus sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Pihaknya menduga ada unsur kelalaian karena mengantuk saat mengemudikan bus.

Baca Juga:  Peternak Kelinci di Cianjur Kewalahan Penuhi Pesanan Tiap Pekannya