Pemerintah Kaji Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Jenis Kendaraan yang Kena Dampak

Ilustrasi warga mengisi BBM di SPBU Pertamina. (Foto; unsplash.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mengkaji mengenai aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Jika aturan ini diterapkan, maka ada beberapa jenis kendaraan yang terkena dampak. Beberapa kendaraan ini dimungkinkan tidak bisa mengisi BBM jenis pertalite.

Baca Juga:  Viral!!! Seorang Penumpang Mabuk dan Serang Kru Pesawat Hingga Mendarat Darurat

Menurut anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, kajian pertama untuk pembatasan pembelian Pertalite ini akan dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penyelundupan Solar di Bogor Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

“Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc),” kata Saleh, Senin (27/6/2022).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Baca Juga:  Pertamina Tegaskan Beli Gas 3 Kg Belum Akan Diberlakukan Dalam Waktu Dekat

Selain itu, PT Pertamina juga telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite. Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.