JABARNEWS | CIREBON – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku peredaran uang palsu di Cirebon.
Pasutri yang berinisial DM (37) dan US (32) warga Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu.
Selain sepasang suami istri, seorang remaja juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan uang palsu dari tersangka DM dan US. Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.
Kapolres Ciko AKBP. M. Fahri Siregar mengatakan, penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi.
Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban.