Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Penandatanganan perjanjian (MoU) antara Kejaksaan Negeri Garut dengan para kepala desa/kelurahan di Kabupaten Garut menjadi perhatian serius Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH.

Diketahui, MoU antara kejaksaan Negeri dengan para Kepala Sekolah tersebut mengenai penaganan permasalahan Tata Usaha Negara dan Perdata tersebut dilakukan pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  Ruang Publik di Kabupaten Bandung Barat, Akankah Ada?

Asep mengaku akan melayangkan surat resmi untuk meminta seluruh salinan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dengan pihak ketiga.

“Dalam waktu dekat, setelah dipelajari akan saya bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memintanya melakukan supervisi terhadap perjanjian (MoU) tersebut dengan sejumlah perkara yang masih mangkrak (jalan ditempat) dalam penanganannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tunaikan Zakat Fitrah sebagai Momentum Peningkatan Nilai Spiritual dan Sosial

Ia tak menapik jika di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat program “Jaga Desa”. Namun menurutnya, program tersebut harus dimaknai secara baik dan benar.

Baca Juga:  Perempuan dan Perluasan Cara Pandang