JABARNEWS | BANDUNG – Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita divonis 4 tahun penjara terkait kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan,” ujar Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022)
Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni.