JABARNEWS | BANDUNG – Selama tahun 2021 kasus perceraian di kota Cimahi mencapai 1.643 kasus yang diputuskan di Kantor Pengadilan Agama.
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan faktor penyebab perceraian di Kota Cimahi yang tertinggi lantaran faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus antar pasangan.
“Perselisihan itu bisa dikatakan sesuatu yang tidak melulu pertengkaran mulut. Kalau suami istri sudah saling diam itu sudah perselisihan,” ujarnya, seperti dikutip dari RadarBandung Rabu 29 Juni 2022.
Sementara faktor yang paling dominan ditemukan selama ini adalah permasalahan ekonomi, menurut Anung tingkat ekonomi lemah mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
“Ekonomi yang lemah menurut data ada di posisi 2 penyebab perceraian di Kota Cimahi. Namun faktor lain seperti psikologi yang belum siap, sikap tempramen salah satu pasangan, juga mempengaruhi perceraian,” ucapnya.