Dua Jenis Mobil Ini Dilarang Mengisi Pertalite

Pertamina akan batasi pengguaan Pertalite bagi mobil tertentu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah sedang menyusun kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar bersubsidi.

Jenis kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite dan Solar ini merupakan mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 2.000 cc.

Baca Juga:  Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro, Ridwan Kamil: Kami Sudah Ada SOP Karantina

Jika aturan kriteria penggunaan Pertalite dan Solar ini sudah diterapkan, maka beberapa merek tenar akan terdampak, di antaranya Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero Sport.

Baca Juga:  Pemain Sinetron Seindah Cinta Mutiara dan Setulus Hati Siap Menyapa Masyarakat Deltamas di Meet and Greet Sinetron RCTI

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRD Jabar Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Menurut dia, jenis kendaraan yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.