Legalisasi Ganja untuk Medis Dikhawatirkan Bisa Tingkatkan Kasus Narkoba

Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan legalisasi ganja untuk kepentingan medis bisa meningkatkan kasus narkoba.

Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi. Namun ada kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat saat wacana itu direalisasikan.

Baca Juga:  Pasokan Apartemen di Tiga Wilayah Australia Ini Sentuh Level Terendah, Iwan Sunito Tawarkan Solusinya

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Hadiah Lolos Piala Asia 2023, Timnas Indonesia dapat Bonus Rp2 Miliar

Dia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.

Baca Juga:  PSBB DKI Jakarta Berdampak Sepinya Penumpang Bus di Purwakarta

“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” tuturnya.