Wow… Pemuda Islam dan Kristen Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun

Poster promo Holywings. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Aneka Bintang Gading perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara.

Baca Juga:  Akankah Holywings di Kota Bogor Berkarakter Religius?

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara mengatakan bahwa nantinya uang gugatan sebesar itu akan digunakan untuk membangun rumah ibadah.

“Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia,” kata Pangeran di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:  Soal Surat Pembatalan Pilkades 2021 Dari Mendagri, DPMD Purwakarta Tanggapi Ini

Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Baca Juga:  Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Disebut Terima Uang Rp27 Miliar