Wah! Ternyata Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas di Kota Bandung Ada Syaratnya, Apa Saja?

Tempat pembuangan sampah di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah diangkut.

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2023 Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Ini

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung Ramdani mengatakan, tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta RW se-Jabar Sosialisasikan Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng

“Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pul dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman,” kata pria yang akrab disapa Dani, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Yana Minta Makmurkan Masjid, Tapi Tetap Disiplin Prokes

“Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa ‘reuse’, baru kita kirim ke TPA,” tambahnya.