Kota Bogor Bakal Terapkan Kurban Tanpa Kantong Plastik, Ini Dasar Aturannya

Ilustrasi daging kurban pakai kantong plastik. (Foto: SUara.com).

JABARNEWS | BOGOR – Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A Rachim akan menerapkan aturan penyaluran daging kurban tidak menggunakan kantong plastik pada Idul Adha 1443 Hijriah.

Dia mengatakan, aturan kurban tanpa kantong plastik itu diterapkan supaya tidak menimbulkan tumpukan sampah.

Baca Juga:  Pemda Provinsi Jabar akan Sesuaikan 1.368 Jabatan Fungsional di Fase Kedua

Tak hanya itu, aturan tersebut juga untuk mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengimbau aturan penyaluran daging kurban tidak menggunakan kantong plastik.

Baca Juga:  Ada 65.166 DPT Ganda Di Kabupaten Bogor, Ini Yang Dilakukan Panwaslu

“Sudah kita imbau sejak beberapa tahun lalu bahwa pembagian daging kurban diupayakan tidak memakai kantong plastik,” kata Dedie usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-76 Bhayangkara di Mapolresta Bogor, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:  Depok Geger! Satu Keluarga Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Bilang Begini

Dia menyampaikan Pemkot Bogor memiliki peraturan serupa pada tahun 2019, yakni surat imbauan Nomor : 658.1/1866-DLH, perihal Imbauan Kurban Tanpa Kantong Plastik, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.