Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIAMIS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhi hukuman 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus motor gede (moge).

Tah hanya vonis penjara, hakim juga memberikan denda sebesar Rp12 juta dan subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Meski Sudah Berdamai, Polisi Pastikan Proses Hukum Penabrak 2 Bocah di Pangandaran Tetap Berjalan

Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022), kemarin dan dihadiri pihak keluarga korban.

Humas PN Ciamis Indra Muharam mengatakan, Hakim Beni Sumarno memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus moge yaitu 4 bulan, dengan denda Rp12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Kepala Desa di Ciamis Dilaporkan ke Kejaksaan, Apa Sih Kasusnya?

“Vonis tadi merupakan kewenangan hakim. Dan saya mungkin tidak bisa mengomentari hal itu lebih lanjut,” kata Indra, Rabu (6/7/2022).