Kronologis Penangkapan Bendahara Desa Cirende Purwakarta yang Nekat Tilap Uang Ratusan Juta

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi meringkus MD (32) pelaku penggelapan uang anggaran dana desa sebesar Rp 270 juta. Pelaku yang menjabat Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta ditangkap di Kota Cimahi.

“Dalam kurun waktu 1×24 jam kami berhasil menangkap pelaku di salah satu cafe kopi di Daerah Cimahi, Bandung Barat. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Campaka guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Campaka, AKP Darmaji, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:  KPU Pangandaran: Calon Perseorangan Wajib Kantongi 27.211 Surat Dukungan

Darmaji mengatakan, pelaku dilaporkan Pemerintah Desa Campaka karena telah menilap dana desa. Pelaku dengan sengaja membawa kabur uang tersebut, hingga kemudian kabur ke luar kota.

Baca Juga:  Soal Pembatasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area, Begini Skema Polda Jabar

“MD yang merupakan bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kami tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang membawa kabur uang desa sebesar Rp. 270 Juta Rupiah,”

Baca Juga:  Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Yayasan, Ini Penjelasan Polisi

Dijelaskan Darmaji, awalnya pada Senin (4/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende telah melakukan pengambilan uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta dengan total sebesar Rp.270 Juta Rupiah.