JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Pelaku melancarkan aksinya itu dengan modus jual beli handphone.
Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (7/7/2022).
Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.