JABARNEWS | BANDUNG – Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan vaksin booster atau vaksin ketiga untuk berkegiatan di area publik dan perjalanan, secara sebagai Syarat masuk mal dan perkantoran.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan masyarakat melakukan vaksinasi booster akan diterapkan di wilayah Jawa Barat.
“Sebagaimana pemerintah daerah sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat apapun keputusan akan dilakukan,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).
Dia menyatakan, Pemerintah memang perlu melakukan kebijakan tersebut, sebab, masih kurang sedikitnya masyarakat yang melakukan vaksinasi booster. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan vaksin ke satu dan dua yang sudah mencapai target yang ditentukan.
Maka dari itu, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat mendorong agar bisa dilaksanakan.