Lima Simpatisan Mas Bechi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS | JOMBANG – Sebanyak 5 dari 320 simpatisan yang menghalangi proses penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Baca Juga:  Gak Habis Pikir! Seorang Paman di Bandung Cabuli Keponakannya Selama 6 Tahun

Totok mengatakan, kelima simpatisan yang telah dijadikan tersangka dinilai telah menghalangi upaya penegakan hukum saat polisi akan menjemput paksa DPO kasus pencabulan Mas Bechi.

“(Ada) 320 yang telah kita amankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka yang tanggal 5 juli, kemudian empat tersangka kemarin yang hari kamis,” katanya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:  DPD RI Gelar Diskusi Publik, Desak Revisi UU ASN

“Rencana siang hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap lima tersangka, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua,” tambah Totok melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Perkokoh Sinergitas Kerjasama

Totok menyebut kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang 12 Tahun 2022 berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan. Mereka diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.