Diduga Dana Bantuan Untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Disalahgunakan ACT, Polisi Turun Tangan

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini tengah diselidiki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Hal ini dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dia menerangkan, dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.

Baca Juga:  VIDEO: Panglima Jilah Marah pada Rocky Gerung, Hukum Adat Siap Dipakai, Ini Alasannya

“Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” katanya, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:  Polisi Kembali Sita Aset Doni Salmanan Berupa Uang Rp 1 Miliar

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana. Pihak ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Baca Juga:  Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri Hari Ini, Ada Apa?

Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.