JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jelang Idul Adha 1443 H.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sebulan menjelang perayaan Idul Adha 1443 H seluruh personel yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Sukabumi maupun polsek jajaran diperintahkan untuk melakukan penyisiran peredaran minuman keras.
“Ada 1.152 botol miras ilegal dari berbagai merek yang disita, dengan rincian Polres Sukabumi menyita 347 botol dan polsek-polsek 745 botol ditambah 60 botol,” kata Dedy di Sukabumi, Sabtu (9/7/2022).
Adapun sanksi yang dijeratkan kepada tersangka pengedar minuman haram ini yakni Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol dikarenakan perda tersebut dijelaskan Kabupaten Sukabumi hanya memperbolehkan 0 (nol) persen alkohol untuk minuman keras.
Selama operasi pemberantasan miras ada 2 tersangka yang ditangkap. Namun tidak ditahan dan hanya dilakukan pemeriksaan saja.