PMI Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Begini Ceritanya

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: behance).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur bernama Adewinda binti Isak Ayub terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Adewinda pun telah dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Kemlu RI dalam situs resminya menyebut Adewinda dipulangkan ke Indonesia Senin 11 Juli 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara.

Baca Juga:  Selain untuk Penambah Rasa Makanan, Ini Manfaat Lain Garam

Dia diantarkan tim Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) ke kampung halamannya di Desa Argabinta, Cianjur.

Sebelumnya, Adewinda WNI asal Cianjur divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas pembunuhan anak majikannya yang difabel pada 2019.

Baca Juga:  Siaga Bencana, Tim SAR Cek Sungai Cirebon Girang

Dia dituding melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya karena mengalami stres. Adewinda mengaku dilarang keluar oleh majikannya selama lima tahun untuk mengurus korban yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Siapkan Jalur Alternatif dan Sistem One Way Cegah Kepadatan Arus Lalu Lintas Jelang Nataru