JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai berinisial DIS alias Aceng (39) warga Dusun 3, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai diserahkan ke Polsek Dolok Merawan.
“Pelaku diserahkan pihak PT Hutama Karya Persero atas kasus pencurian besi jalan Tol,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (15/7/2022).
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal pekerja jalan Tol melihat beberapa orang sedang memotong besi palang jalan Tol. Kemudian pekerja melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Dari lokasi, disita barang bukti berupa 52 potong besi, 2 unit motor dan 1 gergaji besi, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Dolok Merawan,” ucapnya.
Kata dia, besi tersebut merupakan palang bahu jalan Tol. Pelaku dan temannya (buron) melakukan pemotongan besi tersebut dengan menggunakan gergaji besi. Besi tersebut akan dijual pelaku kepada seorang penadah.