JABARNEWS | BANDUNG – Pengacara yang namanya belakangan ini kerap menghiasi pemberitaan media tanan air, Razman Arif Nasution.
Dia dikabarkan diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pemecatan Razman Arif tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat internal dari Badan Kehormatan KAI, 15 Juli 2022.
“Memutuskan memberhentikan secara tidak hormat saudara Razman Arif Nasution dari jabatannya sebagai Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia bidang hak-hak konsumen,” ungkap Vice Presiden KAI Nazarudin Lubis.
Presiden Kongres Indonesia Siti Jamaliah Lubis dalam keterangan di tayangan video yang diunggah oleh di akun Instagram pengacara kondang Hotman Paris, menyebut bahwa alasan pemecatan tersebut berkaitan dengan sikap Razman yang diduga kerap membuat heboh publik.