JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi PNS golongan ini.
Mereka yang mendapat tunjangan jabatan adalah para PNS yang menduduki jabatan fungsional penata kelola pemilu. Kebijakan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.
Dalam pasal 2 aturan tersebut menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan.
Lalu besaran tunjangan tersebut disebutkan, penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp1.291.000.
Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp540.000.