JABARNEWS | JAKARTA – Sejumlah perusahaan digital hingga kini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Padahal batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya sampai tanggal 20 Juli 2022.
Itu artinya, batas waktu hanya tinggal menyisakan 5 hari lagi bagi para raksasa perusahaan digital tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.
Diketahui, sejumlah perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google hingga kini belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Lalu apakah Kominfo berani memblokir WA, IG, dan Google dalam lima hari kedepan?
Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.