Polisi Ingatkan Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipidana

Sosialisasi Undang-undang ITE. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PROBOLINGGO – Bijak dalam bermedsos (media sosial) kembali diingatkan pihak kepolisian dalam sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Seperti yang dilakukan para petugas Sat Lantas Polres Probolinggo Kota. Dalam sosialisasi tersebut, mereka melarangan warga menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).

Baca Juga:  Kapolres Garut Imbau Siswa Tak Mudah Terpengaruh Ikut Demo

Jika membandel dengan menyebab foto korban kecelakaan di medsos, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara.

Baca Juga:  Mabes Polri Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

Hal tersebut juga ditegaskan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah. Menurutnya, saat ini Sat Lantas Polres Probolinggo Kota sedang gencar menyosialisasikan larangan tersebut.

Baca Juga:  Misteri 'Setan Gundul'

Imbaun ini, kata Roni, dilakukan karena selain melangar UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.