JABARNEWS | DELI SERDANG – Memilukan nasib yang dialami seorang bocah di Kabupaten Deli Serdang berinisial BAP (8). Setelah androidnya di rampas, bocah tersebut dimasukkan dalam karung goni dan dibuang.
Pelakunya berhasil berinisial RH (37) warga Dusun 6 Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun 6, Desa Desa Buntu Bedimbar saat itu korban bermain dirumah bersama temannya dengan membawa sebuah android.
“Pelaku langsung merampas android dari tangan korban, tidak hanya itu, pelaku juga memasukkan korban dalam goni dan membuangnya,” ucapnya, Senin (18/7/2022).
Dijelaskannya, pelaku membuang korban ke rumah kosong agar korban tidak mengetahui siapa pelakunya. Sialnya, korban sempat merobek karung goni tersebut dan melihat wajah pelaku.