Facebook, Instagram hingga WhatsApp Lolos dari Blokir Kominfo

Facebook, Instagram dan WhatsApp lolos dari blokir Komonfo. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Facebook, Instagram dan WhatsApp akhirnya lolos dari blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini menyusul tiga aplikasi milik Mark Zuckerberg tersebut mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kominfo meminta agar para penyelenggara aplikasi digital untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pun diberikan hingga tanggal 20 Juli 2022. Sementara Facebook, Instagram dan WhatsApp baru melakukan pendaftaran pada tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 27 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

Pada Selasa (19/7/2022) siang, terlihat pada data terbaru pada amanpse.kominfo.go.id, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Baca Juga:  Minat, Belajar Seni Pantomim Yuk...

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar.

Baca Juga:  Polisi Minta Masyarakat di Kota Bandung Tak Terpengaruh Isu Penculikan Anak di Media Sosial