Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | JAKARTA – Uji materi ganja medis atau aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yakni Perkara 106/PUU-XVIII/2020 atau uji materi ganja medis yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, disebutkan bahwa MK menolak seluruh permohonan para pemohon.

Baca Juga:  Kejari Bekasi Tindak Tegas Kasus Narkoba: Ribuan Bukti Dimusnahkan

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Beli Ganja Lewat Instagram, Pria di Sumedang Ditangkap

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Baca Juga:  BMKG: Potensi Hujan Berintensitas Lebat Dapat Terjadi Diwilayah Ini