JABARNEWS | BEKASI – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan, tersangka dalam insiden kecelakaan maut truk tangki Pertamina yang terjadi di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur hanya satu orang.
“Saya koreksi, tersangka itu satu, yaitu sopir (truk pengangkut BBM),” katanya, Kamis (21/7/2022)
Dia mengatakan, sopit ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan kondisi kelaikan kendaraan.
“Karena ini sudah masuk ranah materi penyelidikan, untuk sementara hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan kendaraan, kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Latif, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui penyebab kecelakaan terjadi akibat permasalahan rem. Penyidik menilai sopir truk melakukan kelalaian terhadap kondisi rem mobil.