JABARNEWS I CIANJUR – Komisi B DPRD Cianjur soroti pengawasan dari Perum Perhutani dan LMDH yang diduga lalai, adanya seseorang bisa menanam tanaman ganja (Cannabis Sativa) di Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur Diki Ismail mengatakan, akan memanggil Perum Perhutani Cianjur dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Bahkan, sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Perum Perhutani dan LMDH untuk dapat hadir pada tanggal 25 Juli 2022.
“Terkait penemuan ladang ganja di Campaka,” katanya, kepada insan media, Jumat (22/7/2022).
Pihaknya menyampaikan, Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur akan memanggil Perum Perhutani Cianjur dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dan, sudah mengambil sikap dan sudah menjadwalkan hasil bamus kemarin.
“Akan memanggil perhutani dan suratnya sudah kita layangkan,” jelas Diki.