JABARNEWS | TASIKMALAYA – Ada-ada saja kelakukan seseorang yang bernama Aa (38) warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang melapor ke polisi telah dibegal.
Usut punya usut, laporan Aa ke Polres Tasikmalaya Kota itu palsu. Karena sebenarnya Aa tidak dibegal melainkan kalah judi slot.
Alasan Aa membuat laporan palsu itu dikarenakan takut oleh istrinya karena uang sebesar Rp32,9 juta habis dipakai judi slot.
Sebelumnya, Aa mengaku telah dibegal di Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
“Korban melapor pada, Rabu (20/7/2022) pagi. Katanya kejadian pembegalan malam sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (22/7/2022).