Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modusnya Bisa Obati Guna-guna

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | TANGERANG – MS (37) pria asal Kabupaten Tangerang diduga mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan dengan modus mengobati korban yang diduga terkena guna-guna.

Baca Juga:  Sebesar Ini, Baim Wong Berikan Uang Jajan Segini Buat Paula Verhoeven

Aksi bejat pelaku dilakukan di kediaman pelaku berlokasi di Kecamatan Rajeg pada Minggu (10/7/2022). Kepada korban, pelaku ngaku memiliki kemampuan gaib.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebut korban sudah terkena guna-guna. Hal inilah yang kemudian membuat korban dan ayahnya sekligus mertua pelaku datang untuk menjalani pengobatan gaib.

Baca Juga:  Biadab! Seorang Ayah di Cianjur Lecehkan Anak Kandung dan Anak Tiri

“Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” katanya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:  Sayuran Di Cimahi Mahal dan Langka, Begini Reaksi Pedagang

Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka.