JABARNEWS | BOGOR – Dua pengedar narkoba jenis ganja dibekuk polisi Bogor. Satu orang pelaku menyimpan barang bukti ganja siap edar dalam kaleng biskuit.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapknya AG (37) di kawasan Kemang pada Selasa (19/7/2022).
Setelah dikembangkan, pelaku AG mengaku ganja itu akan diberikan kepada seseorang yang berlokasi di Bogor Barat berinisial WA (37).
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram ganja dibungkus kertas warna cokelat di dalam kotak biskuit,” katanya, Minggu (24/7/2022).
Dari informasi awal itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap WA beserta 10 bungkus kecil ganja.