JABARNEWS | BANDUNG – Hak Kekayaan Intelektuan atau HAKI adalah hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Istilah HAKI ramai dibicarakan berkaitan dengan informasi bahwa Baim Wong mendaftarkan kegiatan Citayam Fashion Week sebagai HAKI kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual secara ekonomis. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Sedangkan dilansir dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya. Adanya pengorbanan tersebut membuat karya yang dihasilkan menjadi bernilai.
Lantas, bagaimana cara daftar HAKI secara resmi? Simak ini: