Kata PKS Soal Sidang Judicial Review PT 20 Persen: Masyarakat Harus Tahu!

Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim Segaf Aljufri. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.

Baca Juga:  Soal Penanganan Kasus HIV/AIDS di Pangandaran, Jeje Wiradinata: Kembali ke Fundamen Agama

Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim Segaf Aljufri mengatakan, masyarakat harus tahu dan menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

“Betul nanti kita akan kaji lagi dan kita terus berupaya agar masyarakat tahu menyaksikan bahwa PKS tidak mengiyakan tetap berjalan, tetap delegasi dari PKS dibuktikan dan mendelegasikan partai politik,” kata Dr. Salim di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Minimnya Pendonor Saat Pandemi, PMI Cianjur: Stok Darah Hampir Kosong

Menurut Dr. Salim, masyarakat sudah melihat PKS berusaha untuk memunculkan sekian banyak pemimpin. Meski begitu, dia menyatakan akan menerima setiap keputusan dari hasil sidang.

Baca Juga:  Awas, Jangan Macam-macam! Ini Ancaman dan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Politik Uang