Menyoal Kasus Perundungan di Tasikmalaya, PKS: Perlu Judicial Review UU Perlindungan Anak

Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial DPP PKS Netty Prasetyani Heriawan. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya kasus perundungan atau bullying terhadap seorang anak berusia 11 di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Anak yang mendapatkan aksi perundungan dari teman-temannya itu meninggal dunia karena depresi setelah dipaksa melakukan hubungan dengan kucing. Parahnya lagi, video hubungannya itu disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Dua Gudang Penyimpanan Buku di Tegalluar Bandung Terbakar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial DPP PKS Netty Prasetyani Heriawan mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi sinyal bahaya bagi masa depan Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Motif Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Ternyata

“Keprihatinan yang sangat dalam pada momentum hari anak nasional 23 Juli 2022, kita dihentakan oleh berita perundungan yang mengakibatkan si anak depresi dan kemudian berujung kematian,” kata Netty di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Bank Bjb Jalin Rangkaian Kerja Sama dengan Yayasan Kartika Eka Paksi

Dia menjelaskan, anak menempati 30 persen total populasi penduduk Indonesia. Sehingga, lanjut Netty, saat ini perlunya untuk menyiapkan sistem perlindungan untuk masa depan anak-anak.