JABARNEWS | JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming saat ini tengah dalam buruan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan sekaligus penjemputan paksa terhadap Mardani H Maming, namun demikian upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Tim KPK belum menemukan tersangka (Mardani H Maming) ungkap Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Sosok Mardani H Maming di ketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, hingga lembaga anti rasuah tersebut berupaya melakukan penjemputan paksa.
“Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir, 21 Juli 2022 lalu,” ungkap sang Plt Jubir KPK.