JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memeriksa 250 orang saksi dari kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD) di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (27/07/2022).
Kejari Kabupaten Cirebon telah memeriksa 250 orang dari 73 desa yang melakukan pembayaran pajak DD melalui oknum pendamping desa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD tersebut dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD). Dalam kasus tersebut, kata dia, ada 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD ini.
“Pajak DD yang disetorkan oleh TPD ke kantor pajak nilainya kecil, dari mulai Rp 2000 sampai Rp 5000, karena telah diubah terlebih dahulu nilai anggaran di tiap kegiatannya, “katanya.
Kemudian, lanjut Hutamrin sebelum diserahkan ke pihak desa, resi dengan nilai tersebut diubah juga menjadi Rp 3 juta sampai Rp 6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.