Sudah Berstatus Buronan KPK, PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming

Mardani Maming saat berada di kantor KPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menonaktifkan politisi PDIP tersebut dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.

Baca Juga:  Misteri Jembatan Terbengkalai

Hal tersebut seperti ditegaskan Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi kepada awak media. “Belum nonaktif,” ujar Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/7).

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut beralasan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan praperadilan Maming. Dari hasil pengadilan itu, pimpinan PBNU akan menentukan sikap terkait status yang bersangkutan di PBNU.

Baca Juga:  Deretan Jurkam Ganjar di Pilpres 2024, Mulai Anak Jokowi hingga Putri Puan Maharani

“Dari situ akan dilakukan rapat pimpinan untuk menentukan status beliau. Jika praperadilan diterima maka statusnya jelas,” kata pengasuh Pesantren An-Nur Bululawang Malang tersebut.

Baca Juga:  VIDEO: Kekayaan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Terjerat OTT KPK di Jumat Keramat

Seperti diketahui, Mardani Maming menjadi buronan KPK sejak Selasa kemarin (26/7). KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga aparat penegak hukum lainnya bisa turut melakukan penangkapan.