Durhaka Banget! Tak Terima Ditegur, Seorang Perempuan di Sukabumi Pukuli Ibu Kandung

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Apa yang ada di kepala JE (53) perempuan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi tega menganiaya E (75) ibu kandungnya. Atas perbuatannya, JE diancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Aksi penganiaayaan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya ini terjadi Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku dengan tega memukuli korban yang sudah lanjut usia hingga giginya copot.

Baca Juga:  Alasan Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Yohanes

Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji menerangkan, aksi pemukulan yang dilakukan oleh JE bermula saat pelaku sedang membakar kursi di ruas Jalan Sudajaya dan korban datang langsung menegur.

Baca Juga:  Bappeda Cianjur Tertibkan Reklame Ilegal

“Pelaku mungkin tidak terima ditegur oleh ibunya itu, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukul korban ke arah pipi sampai ada giginya yang copot,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan, PLN UIP JBT Gelar Donor Darah

Saat itu juga korban melapor kepada Polsek Cibeureum dan pada malam setelah kejadian itu polisi langsung mengamankan pelaku.