JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluhkan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan membuat pendapatan negara menurun.
Dadang mengatakan, cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, dimana tahun 2021. Bea Cukai mencatat kontribusi cukai rokok ke negara mencapai 96 persen.
“Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini akan membuat pendapatan negara menurun,” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Rabu (27/8/2022).
Dia menjelaskan, operasi penanganan peredaran rokok ilegal dilakukan dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk membayar bea cukai.
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan melalui Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg). Aplikasi tersebut berfungsi mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan peredaran rokok ilegal.